INFORMASI DAN MEDIA TPP DISTRIK SUGAPA, "KAMPUNG TERDEPAN UNTUK INDONESIA"

Kamis, 16 Juli 2026

 

LAPORAN PENCAIRAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DI DISTRIK SUGAPA KABUPATEN INTAN JAYA. 

Sugapa, 17 Juli 2026





















Judul Kegiatan:
Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026

Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Tempat : Bank Papua KCP Sugapa

Peserta yang Hadir

Kegiatan ini dihadiri oleh:

  • Bupati Kabupaten Intan Jaya, Aner Maiseni, SH,MH;
  • Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Elias Igapa S.Sos
  • Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Intan Jaya Saul Sondegau S.Sos
  • Kapolres Kabupaten Intan Jaya, Kompol Sofian C.A Samakori
  • Dandim Kabupaten Intan Jaya, Letkol Inf Yonathan Bunai, S.Th, M.Kp
  • Kepala Distrik Sugapa
  • Tenaga Ahli Kabupaten Intan Jaya;
  • Pendamping Desa Distrik Sugapa;
  • Pendamping Lokal Desa di Distrik Sugapa;
  • Kepala Kampung se-Distrik Sugapa; dan
  • Bendahara Kampung se-Distrik Sugapa.

Jalannya Kegiatan

Kegiatan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk 17 (tujuh belas) Kampung yaitu Kampung Emondi, Mindau, Sambili, Yoparu, Yokatapa, Bilogai, Puyagia, Jalae, Mamba, Titigi, Eknemba, Wandoga, Pesiga, Mblusiga, Ndugusiga, Kumbalagupa, dan Buwisiga dilaksanakan di Bank Papua KCP Sugapa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyaluran dana kepada pemerintah kampung agar dapat segera dimanfaatkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Sambutan Bupati Kabupaten Intan Jaya

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Intan Jaya menekankan bahwa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati mengingatkan agar seluruh pemerintah kampung berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus mengacu pada Peraturan Kampung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang telah ditetapkan di masing-masing kampung.

Bupati juga berharap agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBK dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap kampung.

Penutup

Kegiatan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan tertib dan lancar. Seluruh kepala kampung dan bendahara kampung diharapkan dapat mengelola dana yang telah diterima secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung pembangunan kampung dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
Arahan kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kabupaten intan jaya menekankan agar setiap kepala kampung bertanggunajawab untuk melaksanakan semua kegiatan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawan disertai dengan bukti-bukti Pembelanjaan dan Foto dokumentasi keggiatan agar memenuhi syarat untuk penyaluran dana Tahap Berikut.setelah sambutan oleh bupati dan arahan dari kepala DPMK, proses pencairan Dana Desa dan Alokasi dana desa didampingi oleh Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

 

  LAPORAN PENCAIRAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DI DISTRIK SUGAPA KABUPATEN INTAN JAYA.  Sugapa, 17 Juli 2...