LAPORAN PENCAIRAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA DESA TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2026 DI DISTRIK SUGAPA KABUPATEN INTAN JAYA.
Sugapa, 17 Juli 2026
Judul Kegiatan: Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026
Hari/Tanggal : Selasa, 30 Juni 2026
Tempat : Bank Papua KCP Sugapa
Peserta yang Hadir
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Bupati Kabupaten Intan Jaya, Aner Maiseni, SH,MH;
- Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Elias Igapa
S.Sos
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
Kabupaten Intan Jaya Saul Sondegau S.Sos
- Kapolres Kabupaten Intan Jaya, Kompol Sofian C.A
Samakori
- Dandim Kabupaten Intan Jaya, Letkol Inf Yonathan
Bunai, S.Th, M.Kp
- Kepala Distrik Sugapa
- Tenaga Ahli Kabupaten Intan Jaya;
- Pendamping Desa Distrik Sugapa;
- Pendamping Lokal Desa di Distrik Sugapa;
- Kepala Kampung se-Distrik Sugapa; dan
- Bendahara Kampung se-Distrik Sugapa.
Jalannya Kegiatan
Kegiatan pencairan Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun Anggaran 2026 untuk 17 (tujuh belas)
Kampung yaitu Kampung Emondi, Mindau, Sambili, Yoparu, Yokatapa, Bilogai,
Puyagia, Jalae, Mamba, Titigi, Eknemba, Wandoga, Pesiga, Mblusiga, Ndugusiga,
Kumbalagupa, dan Buwisiga dilaksanakan di Bank Papua KCP Sugapa. Kegiatan ini
bertujuan untuk mendukung kelancaran penyaluran dana kepada pemerintah kampung
agar dapat segera dimanfaatkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Sambutan Bupati Kabupaten
Intan Jaya
Dalam sambutannya, Bupati
Kabupaten Intan Jaya menekankan bahwa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana
Desa harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati mengingatkan
agar seluruh pemerintah kampung berpedoman pada Peraturan Menteri Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional
atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2026.
Selain itu, penggunaan Dana Desa
dan Alokasi Dana Desa harus mengacu pada Peraturan Kampung tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) yang telah ditetapkan di
masing-masing kampung.
Bupati juga berharap agar Dana
Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat, sehingga seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam
APBK dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat
nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di setiap kampung.
Penutup
Kegiatan pencairan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan tertib dan
lancar. Seluruh kepala kampung dan bendahara kampung diharapkan dapat mengelola
dana yang telah diterima secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku demi mendukung pembangunan kampung dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
Arahan kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan kampung kabupaten intan jaya
menekankan agar setiap kepala kampung bertanggunajawab untuk melaksanakan semua
kegiatan dengan baik dan membuat laporan pertanggungjawan disertai dengan
bukti-bukti Pembelanjaan dan Foto dokumentasi keggiatan agar memenuhi syarat untuk
penyaluran dana Tahap Berikut.setelah sambutan oleh bupati dan arahan dari
kepala DPMK, proses pencairan Dana Desa dan Alokasi dana desa didampingi oleh
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar